SOKOGURU - Pemerintah berupaya mendukung siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang sama melalui bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP bertujuan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan ekonomi, agar tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, dan dukungan biaya pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun.
Untuk siswa dan orangtua jika ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2025, bisa melakukan pengecekan terkait status penerima dan proses pencairan dana.
Cara Cairkan Dana PIP
Berikut ini proses pencairan dana bantuan PIP 2025, ada beberapa langkah yang harus dilalui siswa dan orangtua.
1. Membawa buku tabungan Simanan Pelajar (SimPel).
2. Siapkan identitas siswa atau orangtua/wali.
3. Siapkan Kartu Debit Instan Rekening Simpel.
4. Ikuti prosedur yang sudah ditentukan bank penyalur.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Aktivasi rekening merupakan proses untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif, dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan.
Aktivasi rekening PIP 2025 dapat dilakukan oleh bank penyalur yang sudah ditetapkan. Untuk itu, peserta didik, orangtua/wali, atau pihak satuan pendidikan perlu mendatangi bank.
Pihak sekolah juga wajib menginformasikan, jika para penerima PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, jika tidak teraktivasi sampai batas tertentu maka uang akan dikembalikan ke kas negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Suharti seperti dikutip dari laman dikdasmen.go.id.
Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan, dan hanya siswa atau orangtua/wali siswa yang bersangkutan bisa mengambilnya, baik melalui teller atau ATM.
Berikut Langkah Aktivasi Rekening PIP
1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh sekolah.
2. Siapkan identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa.
3. Kunjungi bank yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud.
4. Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening tabungan PIP kepada petugas.
5. Ikuti prosedur aktivasi rekening sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas.
6. Setelah bank penyalur mengaktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan yang telah divalidasi, status rekening akan dinyatakan aktif atas nama peserta didik penerima PIP.
7. Proses aktivasi selesai setelah buku tabungan dan kartu debit diserahkan kepada peserta didik penerima PIP.
Syarat Aktivasi Rekening PIP
8. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan sesuai.
9. Identitas pengenal peserta didik penerima PIP, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
10. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening yang disediakan oleh bank penyalur.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Online
1. Cek PIP 2025 Online di Website
- Kunjungi laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/.
- Login dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom 'Cari Penerima PIP'.
- Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
- Klik tombol 'Cari Penerima PIP' untuk mengetahui penerima PIP.
- Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan informasinya pada laman tersebut.
2. Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
- Buka browser (mesin pencari) yang di Smartphone.
- Akses situs resmi pip.dikdasmen.go.id
- Setelah terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'.
- Masukkan NIK dan NISN pada kolom yang tersedia.
- Awas jangan lupa masukkan kode Captcha pada kolom tersedia.
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Selanjutnya hasil pencarian data akan muncul.
Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2025, silakan konfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan.